PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA
|
KODE ETIK
|
KODE ETIK DAN
PERATURAN MITRA
Pengantar
Kode Etik dan Peraturan MITRA PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA ini dimaksudkan untuk
memberikan arahan kepada MITRA dalam menjalankan bisnis di PT. BINTANG EKONOMI
SEJAHTERA. Peraturan dan kode etik perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan
pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis PT. BINTANG EKONOMI
SEJAHTERA dengan tujuan dan maksud :
- Menjelaskan dan mengatur hubungan antara Perusahaan dengan Mitra.
- Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam
menjalankan bisnis PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA.
- Menjaga dan melindungi kepentingan Perusahaan dan Mitra.
- Mengatur dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan dan Mitra, dari
tindakan Mitra yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan
timbulnya kerugian terhadap Perusahaan dan atau Mitra lain.
- Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab Mitra dalam
menjalankan bisnis PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA. Disini diatur berbagai hal
yang berkaitan dengan bisnis PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA, baik hubungan
antar sesama Mitra maupun antar Perusahaan dan Mitra. Seluruh Mitra harus
dan wajib mentaati kode etik dan peraturan Mitra. Perusahaan mempunyai hak
mutlak untuk mengubah, memperbaharui, dan atau menambah serta menghapus
semua dan atau sebagian dari kode etik dan Peraturan kemitraan ini apabila
dianggap perlu.
BAB
1
PASAL 1 -
KETENTUAN UMUM
- PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA adalah Perusahaan yang berbadan hukum dan
berkedudukan dialamat Ruko.Batu Besar, Jln.H Muhammad RT.003/001 No.12-12A,
Kel Batu Besar, Kec. Nongsa, Kota Batam, Kep. Riau, Indonesia, pemasok
produk ke konsumen melalui para Mitra.
- Produk adalah semua jenis barang-barang yang dipasarkan oleh Perusahaan
secara eksklusif dengan sistem penjualan berjenjang kepada para konsumen
dan/atau Mitra.
- Mitra adalah perorangan atau badan hukum yang telah mendaftarkan
keanggotaannya dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran (Application
Form) yang sah dan telah disetujui oleh Perusahaan sebagai anggota PT.
BINTANG EKONOMI SEJAHTERA dan terdaftar secara resmi serta bersedia
mengikuti tata tertib keanggotaan PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA. Mitra
adalah Mitra usaha, dan bukan karyawan PT.BINTANG EKONOMI SEJAHTERA.
- Downline adalah Mitra yang berada pada satu garis lurus kebawah.
- Upline adalah Mitra yang berada pada satu garis lurus keatas.
- Konsumen adalah pembeli dari produk-produk PT.BINTANG EKONOMI SEJAHTERA
dengan tujuan untuk digunakan sendiri.
- Crossline adalah Mitra dan/atau anggota yang berbeda garis sponsor. Jaringan
adalah beberapa Mitra yang berada dalam kelompok anggota yang bersangkutan.
- Kartu anggota adalah tanda pengenal yang diberikan oleh Perusahaan kepada
Mitra sebagai bukti keanggotaan dan dipakai sebagai alat untuk berhubungan
dengan Perusahaan, Mitra serta Konsumen dalam menjalankan aktivitas bisnis
PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA.
- Produk adalah barang-barang yang dipasarkan oleh Perusahaan kepada para
konsumen dan/atau Mitra.
- Bonus Harian adalah peluang bonus yang diberikan oleh Perusahaan secara
harian kepada Mitra yang berhak menerimanya karena telah memenuhi
syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh Perusahaan secara
bulanan kepada Mitra yang berhak menerimanya karena telah memenuhi
syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Personal Value (PV) adalah nilai dari setiap produk yang digunakan untuk
perhitungan bonus.
- Kode Etik Perusahaan, kode etik berarti peraturan ini adalah suatu tatanan
aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Mitra dalam menjalankan usaha
PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA sejak terdaftar secara resmi.
- Sponsor adalah Mitra yang telah melakukan perekrutan kepada calon Mitra dan
kemudian secara resmi menjadi Mitra PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA.
- Starterkit adalah panduan usaha yang diberikan Perusahaan kepada anggota
baru, yang berisi: Profil PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA, Kode Etikdan
Peraturan Mitra, Marketing Plan, Brosur Produk, Daftar Harga Produk,
Formulir Pendaftaran Mitra, dan lain-lain.
- Mitra aktif adalah Mitra yang melakukan maintain maupun perekrutan dalam
bulan periode yang berjalan.
BAB
2
MENJADI MITRA,
KEANGGOTAAN, SPONSORISASI, PENGUNDURAN DIRI
PASAL 2
- MENJADI MITRA
- Warga Negara Indonesia minimal berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah
menikah.
- Mitra merupakan Mitra mandiri Perusahaan dan bukan karyawan PT. BINTANG
EKONOMI SEJAHTERA.
- Disponsori oleh seorang Mitra yang sah. Pemohon bebas untuk memilih sponsor
yang dipercaya mampu memberikan bimbingan dan pelatihan kepadanya.
- Mengisi formulir pendaftaran Mitra sebagai tanda bukti pengajuan diri
sebagai Mitra, dan semua data yang diterima oleh Perusahaan akan menjadi
milik Perusahaan sepenuhnya dan hanya digunakan untuk kepentingan
Perusahaan.
- Untuk pendaftaran kemitraan akan mendapatkan 1 (satu) set Starterkit.
- Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga atau pun nama fiktif
untuk pendaftaran kemitraannya.
- Pemohon harus Warga Negara Indonesia dan melampirkan foto copy KTP.
- Seorang Mitra hanya dijinkan memiliki satu nomor keanggotaan dan satu titik
usaha. Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan membatalkan
nomor keanggotaan Mitra yang terakhir.
- Perusahaan mempunyai hak untuk menolak permohonan untuk menjadi Mitra.
- Seluruh perubahan data kemitraan harus disampaikan melalui Formulir
Perubahan Data yang telah disiapkan Perusahaan.
- Seorang Mitra dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar
atau tidak akurat kepada Perusahaan.
- Seorang MITRA berkewajiban segera memberitahukan pihak Perusahaan apabila
terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukkan data
keanggotaannya sebagai Mitra.
- Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannya
sebagai Mitra dalam hal Mitra telah sengaja memberikan informasi yang salah
atau tidak akurat.
- Segala kerugian yang timbul terhadap Mitra itu sendiri maupun terhadap
Perusahaan ataupun pihak-pihak lainnya yang disebabkan karena
kesalahan,kelalaian dan/atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan data
keanggotaan menjadi tanggung jawab Mitra secara pribadi.
PASAL 3
- KEANGGOTAAN
- Biaya pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah), besaran biaya sewaktu-waktu dapat berubah. Perubahan
atas biaya pendaftaran tersebut akan diumumkan dan berlaku efektif setelah
pengumuman atau pemberitahuan resmi dari PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA
dikeluarkan.
- Keanggotaan Mitra berlaku sejak terdaftar secara resmi disertai dengan
kepemilikan Starterkit Perusahaan.
- Masa keanggotaan bagi Mitra PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA berlaku satu tahun
dan dapat diperbaharui setiap tahunnya, tetapi Mitra dengan melakukan
pembelanjaan kepada Perusahaan sebesar minimum 300 PV dalam 1 (satu ) tahun
atas nama tersebut ditujukan pada pembelian produk PT. BINTANG EKONOMI
SEJAHTERA atas nama Mitra yang bersangkutan.
- Apabila Mitra gagal memenuhi syarat sesuai point 3 diatas, yaitu dalam 1
(satu) tahun (terhitung sejak tanggal pembelanjaan terakhir ) dimana Mitra
tidak melakukan transaksi/pembelanjaan maka secara otomatis status
keanggotaan sebagai Mitra tersebut menjadi kadaluarsa, tanpa kewajiban dari
pada Perusahaan untuk melakukan pemberitahuan sebelumnya.
- Mitra yang keanggotaannya telah kadaluarsa, dapat mendaftar kembali dengan
status sebagai Mitra baru, dibawah sponsor yang sama atau dibawah sponsor
lain. Dalam hal dibawah sponsor lain maka Mitra tersebut akan diberlakukan
tenggang waktu 6 bulan dengan status keanggotaan sebagai Mitra baru, Mitra
tersebut tidak berhak terhadap peringkat/posisi dalam jaringan sebelumnya
yang telah ada.
- Seorang Mitra dapat merekrut pasangannya (suami/istri) dengan ketentuan,
pasangannya harus berada langsung di bawah Mitra tersebut.
- Setiap Mitra yang sebelumnya berstatus belum menikah, dan kemudian menikah,
maka Mitra tersebut harus memberitahukan kepada Perusahaan tentang perubahan
status perkawinannya tersebut.
- Jika sepasang suami istri (mitra) bercerai, maka yang berhak terhadap
kemitraan PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA adalah yang namanya tercantum dalam
Formulir Pendaftaran Mitra, kecuali jika pihak pengadilan menentukan lain,
atau terdapat kesepakatan kedua belah pihak.
- Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja Kepada
calon mitra usaha untuk memutuskan menjadi mitrausaha atau membatalkan
pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starterkit)
yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.
PASAL 4
- SPONSORISASI
- Setiap Mitra tidak diperbolehkan mempengaruhi dengan cara apapun Mitra yang
bukan disponsori secara pribadi untuk pindah jaringan atau pada Perusahaan
lain.
- Jika seorang Mitra disponsori oleh dua orang sponsor yang berlainan dan
pensponsoran yang kedua terjadi ketika Mitra tersebut masih aktif, maka yang
dianggap sah adalah sponsor yang pertama.
- Jika terjadi pelanggaran hak-hak pensponsoran maka Perusahaan dapat menerima
laporan dari para Mitra/sponsor lainnya untuk diambil suatu tindakan, sesuai
dengan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam kode etik dan peraturan
Mitra ini.
- Mitra yang melakukan pensponsoran wajib melakukan bimbingan, pelatihan, dan
penjelasan yang benar segala sesuatu yang berkaitan dengan bisnis PT.
BINTANG EKONOMI SEJAHTERA secara benar terhadap Mitra yang disponsori.
- Mitra yang melakukan pensponsoran bertanggung jawab untuk mengarahkan Mitra
yang disponsori tersebut dalam hal mematuhi kebijakan dan prosedur yang
berlaku.
- Sponsor wajib untuk memberikan bimbingan, pelatihan, dan penjelasan segala
sesuatu hal yang berkaitan dengan bisnis PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA
secara benar.
- Sponsor tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan para downline
ataupun calon downline baik dalam hal produk maupun panduan bisnis.
- Sponsor wajib menjelaskan secara akurat dan benar, baik diminta ataupun
tidak, kepada downlinenya. Mengenai segala hak, kewajiban,
kebijaksanaan, aturan, program dan promosi Perusahaan sebagaimana yang
telah diatur oleh Perusahaan.
- Mitra PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA tidak diperkenankan mensponsori karyawan
Perusahaan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keadilan pelayanan
karyawan terhadap Mitra.
PASAL 5
- PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN SEORANG MITRA
-
Pengunduran diri
- Seorang Mitra dapat mengundurkan diri dengan cara menyerahkan surat
permohonan pengunduran diri kepada Perusahaan.
- Sehubungan dengan pengunduran diri Mitra tersebut, maka segala akibat
hukum yang timbul terhadap pihak ketiga, berkenaan dengan aktivitas
bisnisnya, menjadi tanggung jawab Mitra tersebut sepenuhnya.
- Mitra mempunyai batas waktu 6 bulan untuk mengaktifkan kembali status
Mitra tersebut hanya dengan membayar biaya registrasi.
- Setelah mengundurkan diri, Mitra dilarang bergabung kembali di pohon
jaringan yang berbeda sebelum masa 6 bulan berlalu.
- Pencabutan Keanggotaan Mitra dalam hal diketahui adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh Mitra, Yang dapat mengakibatkan dicabutnya keanggotaannya,
maka berdasarkan surat keputusan, Perusahaan berhak mengakhiri keanggotaan
Mitra tersebut.
- Buy Back Guarantee seorang Mitra yang mengundurkan diri atau diberhentikan
oleh Perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada
Perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual termasuk bahan-bahan promosi,
alat bantu penjualan dan Perusahaan akan membeli produk tersebut dipotong
biaya administrasi 10% dari harga pembelian bersih, dan dipotong juga biaya
setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra berkaitan dengan pembelian
produk yang akan dikembalikan.
BAB
3
HAK DAN KEWAJIBAN
MITRA
PASAL 6
- KEWAJIBAN MITRA
- Mitra dalam menjalankan bisnis di PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA harus sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjaga nama baik Perusahaan, Mitra tidak dibenarkan menjalankan
aktivitas-aktivitas yang dapat merusak nama baik Perusahaan.
- Mitra tidak diperkenankan bertindak untuk dan mengatasnamakan Perusahaan,
mewakili Perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain dan/atau
mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil Perusahaan.
- Mitra tidak diperbolehkan memberikan informasi, jaringan, atau hal lain yang
bersifat rahasia kepada pihak lain.
- Mitra tidak dibenarkan menyatakan dirinya sendiri atau orang lain memiliki
suatu daerah kekuasaan.
- Mitra tidak dapat melibatkan Perusahaan terhadap tuntutan, tanggung jawab,
kerugian atau hal lain yang timbul akibat aktivitas keanggotaan.
- Mitra bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul dalam melakukan
aktivitas kemitraan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan
Perusahaan.
- Bekerjasama dan menjaga keutuhan serta keharmonisan dengan sesama Mitra.
- Menjual produk, memberikan informasi yang benar dalam menjelaskan kualitas,
daya guna, cara pemakaian, dan kandungan dari produk-produk yang dipasarkan
Perusahaan. Mitra tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan
barang-barang yang dijual, selain dari yang tertulis pada label barang atau
brosur-brosur resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
- Mitra bertanggung jawab untuk tidak membuat alat bantu apapun baik berupa
gambar, visual, atau apapun tanpa mendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu
dari Perusahaan.
- Mitra bertanggung jawab untuk tidak menjual atau mengedarkan produk yang
tidak layak pakai/konsumsi.
- Seorang Mitra tidak dibenarkan untuk terlibat baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan cara apa pun juga dalam aktivitas Perusahaan penjual
lainnya atau terlibat aktivitas lain yang membawa akibat negatif terhadap
PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA Apabila seorang Mitra terbukti terlibat
dalam masalah tersebut diatas maka pihak PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA akan
memberikan surat teguran dan sanksi lainnya pada Mitra tersebut.
PASAL 7
- HAK MITRA
- Mitra berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama Mitra sesuai tingkatan
kemitraannya.
- Mitra berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan
aktivitas kemitraan.
- Mitra berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari Perusahaan sesuai
dengan harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
- Mitra berhak mendapatkan imbalan finansial berupa bonus dari Perusahaan
aktivitas kemitraannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Perusahaan.
- Mitra berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari
Perusahaan mengenai produk-produk Perusahaan.
- Mitra berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang penjualan
berjenjang PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA baik dari Perusahaan maupun dari
Upline/Sponsornya.
- Mitra dapat mengembangkan jaringan dalam jumlah yang tidak terbatas di
seluruh Indonesia.
- Mitra wajib melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi Mitra yang
disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaedah
Perusahaan. Mitra wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang
dikeluarkan Perusahaan.
BAB
4
HAK DAN KEWAJIBAN
PERUSAHAAN
PASAL 8
- HAK PT. BINTANG EKONOMI
SEJAHTERA
- Menerima formulir Pendaftaran Mitra Usaha yang diisi secara jujur dan benar.
- PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA berhak menahan bonus dan mencabut keanggotaan
mitra bisnis apabila mitra bisnis tersebut terbukti melanggar kode etik dan
peraturan PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA, yang secara nyata atau penilaian
PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA sangat potensial membahayakan kelangsungan
hidup PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA.
- Dalam hal menjaga usahanya, PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA berhak untuk
melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra usahanya dalam
menjalankan usahanya yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang telah
digariskan PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA.
- PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA tidak memiliki kewajiban sedikit pun untuk
memberikan tunjangan dalam bentuk apapun guna pengembangan bisnis Mitra
usaha yang bersangkutan.
- Adapun dukungan (support) dari PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA diberikan
bersifat umum sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh Mitra Usaha yang lain
juga.
PASAL 9
- KEWAJIBAN PT. BINTANG
EKONOMI SEJAHTERA
- Memberikan Bonus/Komisi/Reward, atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra
usahanya sesuai dengan yang dijanjikan oleh PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA
yang tercantum dalam marketing plan.
- Memberikan informasi yang jelas kepada Mitra usaha secara benar dan jelas
tentang usahanya, marketing plan, produk dan lain-lain terkait dengan
kegiatannya.
- Menyediakan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi peraturan dan
ketentuan yang berlaku Indonesia) serta alat-alat bantu penjualan yang
diperlukan untuk Mitra usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
- Perusahaan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada mitra secara
berkesinambungan sebagai berikut :
- BOP (Business Opportunity Presentation)
- NDT (Network Development Training)
- CORE MEETING (Pertemuan Para Leader)
- PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra
usaha, berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
di Indonesia.
BAB
5
AHLI
WARIS
PASAL 10
- AHLI WARIS & PENGHIBAHAN
- Seorang Mitra dapat menunjuk siapa saja yang mempunyai kewarganegaraan yang
sama menjadi ahli warisnya. Jika nama ahli waris tidak tercantum dalam
formulir permohonan Mitra (Application Form) maka yang menjadi ahi warisnya
adalah saudara yang terdekat. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa
yang menjadi ahli waris yang sah setelah seorang Mitra meninggal dunia.
Perusahaan hanya mengakui ahli waris berdasarkan keputusan atau penetapan
lembaga peradilan sesuai dengan kewarganegaraan yang bersangkutan. PT.
BINTANG EKONOMI SEJAHTERA berhak menahan/membekukan keuntungan apa saja
termasuk bonus dan komisi dan akan membayarkan sampai diperoleh keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum. Bila Mitra meninggal atau secara medis
tidak dapat melakukan tugasnya sebagai Mitra maka berdasarkan bukti yang
diterima, kemitraannya secara otomatis pindah kepada ahli waris sesuai yang
tertera pada formulir pendaftaran.
- Jika terjadi sengketa oleh pihak lain perihal ahli waris ini maka Perusahaan
akan mengikuti keputusan akhir pengadilan.
- Jika penerima ahli waris yang ditunjuk juga meninggal, maka Perusahaan akan
menunjukan ahli waris terdekat atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli
waris yang ada (dibuat di hadapan notaris).
- Jika penerima ahli waris ternyata telah menjadi Mitra maka yang bersangkutan
wajib memilih kemitraan salah satu diantaranya.
- Seorang Mitra dilarang mengalihkan, menghibahkan atau mengalihkan hak
lainnya sebagai seorang Mitra kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis
dari Perusahaan. Seorang Mitra dapat mendelegasikan tanggung jawabnya tetapi
tetap bertanggung jawab untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai
dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
BAB
6
PASAL 11 -
PENGALIHAN KEMITRAAN
Pengalihan kemitraan
dapat dibagi menjadi dua kategori :
- Jika seorang Mitra meninggal dunia, ahli warisnya secara otomatis akan
mengambil alih kemitraan. Jika nama ahli waris tidak disebutkan, pengalihan
dimaksud akan ditentukan berdasarkan putusan atau Penetapan lembaga
Peradilan yang berlaku di Negara setempat. Secara bersamaan, PT. BINTANG
EKONOMI SEJAHTERA menahan/membekukan seluruh keuntungan termasuk tetapi
tidak terbatas pada bonus, komisi, sampai kasusnya diputuskan.
- Seorang Mitra yang telah mencapai usia 65 tahun atau tidak mampu menjalankan
bisnis PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA karena kondisi kesehatannya tidak
memungkinkan, jika disetujui oleh Perusahaan Mitra yang bersangkutan
diijinkan mengalihkan kemitraannya kepada siapa saja yang dia inginkan.
BAB
7
PENSPONSORAN YANG
TIDAK SAH
PASAL 12
- PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH DAN SANKSINYA
- Pensponsoran yang tidak sah dalam konteks berikut adalah mensponsori seorang
Mitra yang sudah menjadi Mitra pada jaringan/group lain.
- Perusahaan berhak untuk mengambil tindakan atas pensponsoran yang tidak sah,
adalah sebagai berikut :
- Status sebagai Mitra akan dicabut atau dibatalkan.
- Mengeluarkan surat teguran dan/atau menjatuhkan sanksi kepada semua pihak
yang terlibat.
- Tidak membayarkan bonus yang telah muncul.
- Seorang Mitra wajib mengajukan surat permohonan pindah jaringan kepada
Perusahaan & selama proses pertimbangan Perusahaan status Mitra tersebut
akan dihentikan sementara selama 6 bulan sampai keputusan dari Perusahaan.
BAB
8
PEMBELIAN PRODUK,
PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN
PASAL 13 -
PEMBELIAN PRODUK
- Mitra hanya dapat membeli produk dari PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA secara
tunai/debit/kartu kredit di kantor PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA dan/atau
Cabang/Stokist yang sah untuk setiap pembelian pribadi Mitra.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap segala pembelian atau
pendaftaran Mitra baru yang tidak dilakukan di tempat yang ditunjuk
Perusahaan.
- Setiap pembelian produk di kantor maka Mitra akan menerima Faktur sebagai
bukti pembayaran yang sah.
- Seorang Mitra berhak mendapatkan harga yang sama yaitu Sesuai dengan harga
Mitra yang telah diberlakukan oleh Perusahaan untuk masing-masing daerah.
- Harga Mitra yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan Perusahaan
sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
- Mitra yang telah melakukan pembelian produk diberikan waktu selama 14 (empat
belas) hari sejak tanggal pembelian untuk mengembalikan barang yang sudah
dibeli apabila barang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian. (barang yang
dikembalikan harus dalam keadaan seperti semula).
PASAL 14
- PENJUALAN PRODUK
- Mitra tidak boleh menjual atau memajang produk-produk PT. BINTANG EKONOMI
SEJAHTERA di toko-toko pengecer. Seorang pemilik toko dapat menjadi Mitra,
hanya diperbolehkan memajang brosur dan kartu nama, tetapi tidak
diperkenankan memajang produk PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA di tokonya.
Pelanggaran atas hal ini dapat berakibat pada pemutusan hubungan sebagai
Mitra usaha oleh Perusahaan.
- Pada saat menjual produk, Mitra harus memberikan informasi yang benar dalam
menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian, dan kandungan dari
barang-barang yang dipasarkan Perusahaan. Mitra tidak boleh membuat suatu
penjelasan sendiri berkenaan dengan produk yang dijual, selain dari yang
tertulis pada label produk atau brosur-brosur resmi yang dikeluarkan
Perusahaan.
- Seorang Mitra tidak dibenarkan untuk menurunkan atau menaikkan harga jual
produk PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA. Bila tindakan tersebut terbukti
mengakibatkan kerugian Perusahaan dan Mitra, maka Perusahaan berhak mencabut
langsung kemitraan yang bersangkutan.
- Mitra dilarang mencabut dan atau mengganti segala label atau stiker yang
tertera pada setiap kemasan produk, brosur atau pun alat bantu jual lainnya
yang dikeluarkan Perusahaan yang dapat menyebabkan kesalah pahaman oleh
konsumen.
- Mitra dilarang menjual produk yang sudah kadaluarsa atau rusak.
- Mitra diperbolehkan untuk mengikuti atau mengadakan pameran atau bazaar
untuk menjual produk dengan persetujuan Perusahaan.
PASAL 15
- KETENTUAN TENTANG ONLINE DAN WEBSITE
- Mitra tidak diperkenankan menjual produk PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA
melalui Market Place.
- Mitra tidak diperkenankan membuat Website berkenaan dengan penjualan produk
PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA.
PASAL 16
- JAMINAN KEPUASAN
- Setiap produk PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA memiliki jaminan kepuasan
pelanggan yaitu pengembalian produk yang telah dibeli Mitra maupun konsumen
apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal pembelian.
- Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalah
gunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari
secara langsung).
- Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan
perjanjian.
BAB
9
PASAL 17
- PENGGUNAAN IKLAN, MEREK DAGANG, DAN
LOGO
- Mitra tidak diperkenankan untuk menggunakan nama, merek dagang, dan logo
Perusahaan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan.
- Mitra tidak diperkenankan mengiklankan produk dan atau program Perusahaan
dengan menggunakan bahasa yang berbeda dari informasi atau literatur
tertulis yang diterbitkan Perusahaan.
- Mitra harus menjaga nama, merek dagang, dan logo PT. BINTANG EKONOMI
SEJAHTERA agar tidak digunakan atau ditiru orang lain agar tidak
membingungkan masyarakat.
- Semua barang cetakan produksi PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA tidak boleh
diproduksi ulang, baik seluruhnya atau sebagian, oleh Mitra atau pihak lain
tanpa ijin tertulis dari PT. BINTANG EKONOMI SEJAHTERA.
BAB
10
PASAL 18 -
BONUS
- Setiap pembelanjaan Mitra di bulan periode berjalan yaitu dari awal hingga
akhir bulan kalender akan dimasukkan dalam perhitungan bonus.
- Pembayaran bonus hanya dilakukan melalui transfer via bank yang telah
ditunjuk oleh Perusahaan.
- Perusahaan akan mengeluarkan bonus kepada Mitra yang bersangkutan setiap
tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. Segala biaya yang dibebankan oleh bank
terhadap pengiriman bonus menjadi beban dantanggung jawab Mitra yang
bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus
tersebut.
- Perusahaan mempunyai hak untuk tidak mengirimkan bonus yang dihasilkan oleh
seorang Mitra yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh
Perusahaan kepada sponsornya.
BAB
11
PASAL 19 -
PAJAK
- Penerimaan Bonus oleh Mitra dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan
yang berlaku diIndonesia, dimana setiap Mitra yang mendapatkan bonus akan
langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku.
- Segala kewajiban perpajakan dari seorang Mitra menjadi beban dari tanggung
jawab Mitra yang bersangkutan.
BAB
12
PASAL 20
- PELANGGARAN DAN SANKSI-SANKSI
- Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh Perusahaan dan menjadi hak
otoritas Perusahaan dalam memberikan tindakan sebagai konsekuensi logis atas
segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan Peraturan Mitra yang
terbukti dilakukan oleh Mitra.
- Apabila seorang Mitra terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Perusahaan berhak memberikan sanksi berupa :
- Teguran secara lisan.
- Peringatan secara tertulis.
- Larangan menghadiri segala aktivitas Perusahaan atau skorsing.
- Penghentian pembayaran bonus.
- Pencabutan kemitraan.
- Dalam hal sanksi pemberhentian sementara atau pencabutan kemitraan dapat
dilakukan oleh Perusahaan apabila seorang Mitra terbukti melakukan hal-hal
sebagai berikut:
- Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian Formulir
Pendaftaran Mitra.
- Melanggar kode etik dan Peraturan Mitra yang menimbulkan kerugian bagi Mitra
lain dan atau Perusahaan.
- Mencemarkan nama baik Perusahaan termasuk karyawan manajemen dan Mitra lain
serta menjelek-jelekkan produk dan alat-alat yang dibuat Perusahaan.
- Menjual produk Perusahaan dengan harga lebih rendah atau dengan sistem yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Menjual, memamerkan, dan/atau mendisplay produk Perusahaan di toko, kios,
supermarket atau tempat umum lainnya yang serupa kecuali di tempat yang
telah ditunjuk oleh Perusahaan.
- Mempengaruhi/mengajak Mitra lainnya, baik untuk menjadi Mitra Perusahaan MLM
lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan produk
Perusahaan.
- Memamerkan produk Perusahaan dalam sebuah pameran atau menggunakan merek dan
logo Perusahaan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan. Mekanisme pemberian
sanksi oleh Perusahaan kepada seorang Mitra yang terbukti melanggar kode
etik dan Peraturan Mitra merupakan hak Perusahaan. Segala bonus dan hadiah
yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan terhitung
efektif sejak tanggal pencabutan kemitraan.
BAB
13
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
- Apabila terjadi sengketa antara mitra ataupun terlibat dalam kasus yang
membutuhkan bantuan dari perusahaan, diharapkan dapat menulis permohonan
bantuan secara tertulis kepada perusahaan dalam kurun waktu 3 hari terhitung
dari hari terjadinya kasus. Apabila terlambat untuk mengajukan permohonan
secara tertulis makan perusahaan akan menimbang berdasarkan keadaan
sebenarnya apakah layak untuk diberi bantuan atau tidak.
- Segala perselisihan yang muncul baik antar mitra, ataupun mitra dengan
Perusahaan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
- Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan
diselesaikan di pengadilan.
- Tempat penyelesaian perselisihan memilih tempat kediaman yang tetap yaitu
pengadilan negeri jakarta.
BAB
14
PASAL 21 -
PENUTUP
- Seluruh Mitra wajib mematuhi kode etik dan Peraturan Mitra ini. Setiap
perubahan dan atau penyempurnaan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan akan
diberitahukan secara pribadi kepada setiap Mitra.
- Kode Etik dan Peraturan Mitra ini hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia
dan mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya
perubahan/pembaharuan selanjutnya.
- Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah dan/atau memperbaharui kode
etik ini apabila dianggap perlu, dan setelah mendapatkan persetujuan dari
Kementerian Perdagangan baru diaplikasikan di lapangan.
- Hal-hal yang belum tercakup dalam kode etik dan Peraturan kemitraan ini,
akan diatur dan ditetapkan kemudian.
|
|
|